MAKALAH
RUGULASI DAN PROSEDUR PENDIRIAN PERUSAHAAN
NAMA KELOMPOK :
M RIDWAN DWI SEPTIAN
PARLIN ERWIN GUNAWAN
FRIZKI PUTRI
I Prosedur
Pendirian Perusaan
Terdapat beberapa macam badan usaha yang bisa Anda
pilih saat ingin mendirikan bisnis secara resmi. Jenis-jenis badan usaha yang
paling banyak dikenal oleh masyarakat Indonesia yaitu perusahaan perseorangan,
firma, CV, PT, koperasi dan yayasan.
Bagi Anda yang hendak memulai bisnis kecil, bentuk
perusahaan perseorangan atau yang juga dikenal dengan usaha dagang adalah
bentuk yang dipandang paling sesuai. Perusahaan perseorangan merupakan bentuk
badan usaha yang biasanya didirikan oleh individu dan dikelola secara Mandiri
oleh satu orang. Umumnya modal untuk sebuah perusahaan perseorangan juga
berasal dari satu orang saja.
Dengan demikian, bisa kita simpulkan bahwa semua
konsekuensi yang datang dari pengelolaan usaha akan ditanggung dan dinikmati
oleh si entrepreneur atau pemiliknya sendiri. Dan karena sumber modalnya dari
pendanaan pribadi, maka tidak ada pemisahan antara kekayaan pribadi pemilik
dari aset perusahaan.
Jenis usaha perusahaan perseorangan umumnya berupa
berbagai macam bisnis rumah tangga (home industry). Di samping itu, bisa juga
berbentuk berbagai macam usaha berbentuk toko kelontong atau ritel, aneka
bentuk usaha rumah makan, percetakan, dan sebagainya.
II Plus
Minus Perusahaan Perseorangan
Sebelum membahas cara pendirian, mari kita ulas apa
saja sisi positif dan negatif jika Anda mendirikan usaha dengan bentuk
perusahaan perseorangan.
Untuk kelebihannya, bisa dikatakan perusahaan
perseorangan relatif mudah untuk didirikan dan dibubarkan. Besarnya modal juga
bukan kendala. Dan karena perusahaan perorangan tidak perlu dijadikan sebuah
badan hukum, biaya operasionalnya lebih rendah. Dengan jumlah pemilik yang
hanya satu orang, aktivitas bisnis juga lebih dapat diatur karena lebih
sederhana dan sedikit. Fleksibilitas manajemen juga menjadi kekuatan perusahaan
perorangan, yang menjadikannya cocok untuk orang yang sukar menampung pendapat
orang lain sebagai rekan bisnis. Tanpa adanya rekan bisnis, kerahasiaan
perusahaan juga sepenuhnya di tangan si pemilik. Dan akhirnya, saat perusahaan
menghasilkan laba, entrepreneur tidak perlu pusing memikirkan pembagiannya
dengan pihak lain karena otomatis itu miliknya sendiri.
Di sisi lain, kelemahan yang harus diantisipasi
dalam perusahaan perseorangan yaitu keterbatasan jumlah modal sehingga ruang
gerak bisnisnya yang amat terbatas dibandingkan usaha yang bermodal lebih
besar. Dari sisi keuangan, dana pribadi dan milik perusahaan juga sukar untuk
dibedakan, yang menimbulkan risiko lanjutan yaitu jika perusahaan ambruk,
keuangan entrepreneur yang bersangkutan juga terpengaruh. Perkembangan
perusahaan juga lebih lamban karena hanya dimotori oleh satu orang. Pemilik
perusahaan selain bertanggung jawab pada aset perusahaan juga harus mampu
menangani segala hal sendirian (kecuali ia menyewa jasa orang lain atau
merekrut karyawan).
III Prosedur
& Legalitas Pendirian Usaha
Dalam membangun sebuah badan usaha, kita harus
memperhatikan beberapa prosedur peraturan perizinan untuk mendirikan badan
usaha, seperti :
1. Tahapan Pengurusan Izin Pendirian
Bagi perusahaan skala besar hal ini menjadi prinsip yang tidak boleh dihilangkan demi kemajuan dan pengakuan atas perusahaan yang bersangkutan. Hasil akhir pada tahapan ini adalah sebuah izin prinsip yang dikenal dengan Letter of Intent yang dapat berupa izin sementara, izin tetap hinga izin perluasan. Untuk beberapa jenis perusahaan misalnya, sole distributor dari sebuah merek dagang, Letter of Intent akan memberi turunan berupa Letter of Appointment sebagai bentuk surat perjanjian keagenan yang merupakan izin perluasan jika perusahaan ini memberi kesempatan pada perusahaan lain untuk mendistribusikan barang yang diproduksi. Berikut ini adalah dokumen yang diperlukan, sebagai berikut :
• Tanda Daftar Perusahaan
• NPWP
• Bukti Diri
Selain itu terdapat beberapa izin lainnya yang harus dipenuhi yaitu :
• Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dikeluarkan oleh Dep. Perdagangan.
• Surat Izin Usaha Indrustri (SIUI) dikeluarkan oleh Dep.Perindustrian
• Izin Domisili
• Izin Gangguan
• Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
• Izin dari Dep.Teknis
2. Tahapan Pengesahan Menjadi Badan Hukum
Tidak semua badan usaha mesti ber badan hukum. Akan tetapi setiap usaha yang memang dimaksudkan untuk ekspansi atau berkembang menjadi berskala besar maka hal yang harus dilakukan untuk mendapatkan izin atas kegiatan yang dilakukannya tidak boleh mengabaikan hukum yang berlaku. Izin yang mengikat suatu bentuk usaha tertentu di Indonesia memang terdapat lebih dari satu macam. Adapun pengakuan badan hukum bisa didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), hingga Undang-Undang Penanaman Modal Asing ( UU PMA ).
3. Tahapan Penggolongan Menurut Bidang yang Dijalani
Usaha dikelompokkan kedalam berbagai jenis berdasarkan jenis bidang kegiatan yang dijalani. Berkaitan dengan bidang tersebut, maka setiap pengurusan izin disesuaikan dengan departemen yang membawahinya seperti kehutanan, pertambangan, perdagangan, pertanian dsb.
4. Tahapan Mendapatkan Pengakuan, Pengesahan dan Izin dari Departemen Lain.
yang terkait Departemen tertentu yang berhubungan langsung dengan jenis kegiatan badan usaha akan mengeluarkan izin. Namun diluar itu, badan usaha juga harus mendapatkan izin dari departemen lain yang pada nantinya akan bersinggungan dengan operasional badan usaha misalnya Departemen Perdagangan mengeluarkan izin pendirian industri pembuatan obat berupa SIUP. Maka sebgai kelanjutannya, kegiatan ini harus mendapatkan sertifikasi juga dari BP POM, Izin Gangguan atau HO dari Dinas Perizinan, Izin Reklame, dll.
IV Surat
Perjanjian Kontrak
Adalah Surat Perjanjian antara dua pihak yaitu Pihak
Pemberi Tugas/Owner dengan Pihak Penerima Tugas/Pemborong sekurang-kurangnya
memuat ketentuan sebagai berikut :
·
• Para pihak yang menandatangani kontrak meliputi nama,jabatan dan alamat
• Pokok pekerjaan yang diperjanjikan dengan uraian yang jelas mengenai jenis dan jumlah barang / jasa
yang diperjanjikan.
• Hak dan kewajiban para pihak yang terikat didalam perjanjian
• Nilai atau harga kontrak pekerjaan serta syarat - syarat pembayaran.
• Persyaratan dan spesifikasi teknis yang jelas dan terinci
• Tempat dan jangka waktu penyelesaian / penyerahan dengan disertai jadual waktu penyelesaian / penyerahan yang pasti serta syarat-syarat penyerahannya.
• Jaminan teknis/hasil pekerjaan yang dilaksanakan dan / atau ketentuan mengenai kelaikan.
• Ketentuan mengenai cidera janji dan sanksi dalam hal para pihak tidak memenuhi kewajibannya
• Ketentuan mengenai pemutusan kontrak secara sepihak
• Ketentuan mengenai keadaan memaksa
• Ketentuan mengenai kewajiban para pihak dalam hal terjadi kegagalan dalam pelaksanaan pekerjaan.
• Ketentuan mengenai perlindungan tenaga kerja
• Ketentuan mengenai bentuk dan tanggung jawab gangguan lingkungan
• Ketentuan mengenai penyelesaian pekerjaan
V Bentuk
Usaha (Regulasi Pendirian usaha CV)
Pembuatan
Akta pendirian CV
· • Akta Pendirian CV dibuat dan ditandatangani oleh Notaris yang berwenang dan dibuat dalam bahasa Indonesia
• • Persyaratan: Fotokopi KTP para pendiri Perseroan
• • Lama proses; 1-2 (satu-dua) hari kerja
Surat
Keterangan Domisili Usaha
· • Permohonan surat keterangan domisili
perusahaan diajukan kepada Kepala Kantor Kelurahan setempat sesuai dengan
alamat kantor perusahaan berada, sebagai bukti keterangan/keberadaan alamat
perusahaan,
· • Persyaratan lain yang dibutuhkan;
c Fotokopi
kontrak/sewa tempat usaha atau bukti kepemilikan tempat usaha
Surat keterangan dari
pemilik gedung apabila bedomisili di gedung perkantoran/pertokoan
Fotokopi PBB-pajak bumi
dan bangunan tahun terakhir sesuai tempat usaha untuk perusahaan yang berdomisili
di RUKO/RUKAN
· • Lama proses; 2 (dua) hari kerja setelah
permohonan diajukan
Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP)
· • Permohonan pendaftaran wajib pajak badan
usaha diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan keberadaan
domisili perusahaan untuk mendapatkan;
Kartu
NPWP
Surat
keterangan tedaftar sebagai wajib pajak
· • Persyaratan;
Melampirkan
bukti PPN atas sewa gedung
Melampirkan
bukti pelunasan PBB-pajak bumi banguan
Melampirkan
bukti kepemilikan atau bukti sewa/kontrak tempat usaha
· • Lama proses; 2-3 (dua-tiga) hari kerja
setelah permohonan diajukan
Surat
Penukuhan Pengusahan Kena Pajak (SP-PKP)
· • Permohonan pendaftaran wajib pajak badan
usaha diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan keberadaan
domisili perusahaan untuk mendapatkan;
Kartu
NPWP
Surat
keterangan tedaftar sebagai wajib pajak
· • Persyaratan;
Melampirkan bukti PPN
atas sewa gedung
Melampirkan bukti
pelunasan PBB-pajak bumi banguan
Melampirkan bukti
kepemilikan atau bukti sewa/kontrak tempat usaha
· • Lama proses; 2-3 (dua-tiga) hari kerja
setelah permohonan diajukan
Pendaftaran
Ke Pengadilan Negeri
· • Permohonan ini diajukan kepada Kantor
Pengadilan Negeri setempat sesuai tempat dan kedudukan perusahaan berada.
· • Persyaratan lain yang dibutuhkan;
Melampirkan
NPWP-nomor pokok wajib pajak
Salinan
akta pendirian CV
· • Lama proses; 1 (satu) setelah permohonan
diajukan
Surat
Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
· • Permohonan SIUP diajukan kepada Dinas
Perdagangan Kota/Kabupaten untuk golongan SIUP menengah dan kecil, atau Dinas
Perdagangan Propinsi untuk SIUP besar sesuai dengan tempat kedudukan perusahaan
berada.
· • Persyaratan lain yang dibutuhkan;
SITU/HO untuk jenis
kegiatan usaha perdagangan yang dipersyaratkan adanya SITU berdasarkan
Undang-Undang Gangguan
Photo
direktur utama/pimpinan perusahaan (3x4)
sebanyak 2 (dua) lembar
· • Lama Proses; 14 (empat belas) hari kerja
untuk SIUP Menengah/Kecil dan 30 (tigapuluh) hari kerja untuk SIUP besar
Tanda
Daftar Perusahaan (TDP)
· • Permohonan pendaftaran diajukan kepada
Pendaftaran Perusahaan yang berada di Kota/Kabupaten cq. Dinas Perdagangan.
· • Bagi perusahaan yang telah
terdaftar akan diberikan sertifikat
Tanda Daftar Perusahaan sebagai bukti bahwa Perusahaan/Badan Usaha telah melakukan Wajib Daftar Perusahaan sesuai
dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No.37/M-DAG/PER/9/2007
tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan
· • Lama Proses; 14 (empatbelas) hari kerja
setelah permohonan diajukan
VI Regulasi
Pendirian Perusahaan Terbatas
Pendiri
Perseroan Terbatas
Anda harus menetapkan nama para pendiri perseroan
dengan ketentuan seperti dibawah ini;
· • Jumlah pendiri minimal 2 (dua) orang
atau lebih.
· • Pendiri harus warga negara Indonesia,
kecuali ditentukan lain berdasarkan peraturan atau undang- undang.
· • Para pendiri untuk pertama kali pada saat
perseroan ini didirikan harus turut menyertakan modal/saham atau menjadi
Pemegang Saham dalam perseroan
Nama
Perusahaan
Anda harus menetapkan nama perusahaan. Nama
perusahaan harus didahulukan dengan frase (PT) yang terdiri dari satu suku kata
atau lebih, contoh;
PT. Telkom
PT. PLN
PT. Biznet
Pemakaian nama Perseroan Terbatas harus mendapatkan
Persetujuan dari Menteri.
Tempat
dan Kedudukan Perusahaan
Pada saat Perseroan didirikan harus mempunyai tempat
kedudukan didaerah kota atau kabupeten dalam wilayah Republik Indonesia yang
ditentukan dalam anggaran dasar (akta pendirian).
· • Tetapkan kota/kabupaten sebagai tempat
keududukan peseroan yang sekaligus merupakan kantor pusat perusahaan
· • Memiliki alamat jelas sebagai kantor
perusahaan dalam melaksanakan kegiatan usaha.
Modal
Perseroan Terbatas
Anda harus menetapkan besarnya Modal Perseroan
Terbatas yang terdiri dari modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor,
dengan ketentuan yang diatur oleh Undang-Undang PT nomor 40 tahun 2007 sebagai
berikut;
· • Modal dasar perseroan minimal Rp.
50.000.000 (lima pulu juta rupiah)
· • Minimal 25% dari modal dasar harus
ditempatkan dan disetor penuh oleh para pendiri Perseroan yang sekaligus
menjadi Pemegang Saham Perseroan
· • Untuk jenis kegiatan usaha tertentu
jumlah minimum modal dasar atau modal disetor dapat lebih besar sesuai dengan
Undang-Undang atau Peraturan yang mengatur tentang kegiatan usaha tersebut
Maksud
dan Tujuan Perseroan Terbatas
Anda harus menetapkan Maksud dan tujuan perseroan
yaitu bidang usaha serta jenis kegiatan usaha yang akan dilaksanakan
perusahaan.
Pengurus
Perseroan Terbatas
Para pendiri perseroan harus menetapkan/mengangkat
seorang Dirketur dan Komisaris, dengan ketentuan sebagai berikut;
· • Jumlah pengurus dalam perseroan minimal
2 (dua) orang, satu sebagai Direktur dan satu lagi sebagai Komisaris.
· • Jika jumlah pengurus lebih dari 2 (dua)
orang, misalnya yang akan menjadi Direktur ada 2 dan Komisaris 1 orang, maka
salah satu Direktur diangkat menjadi Direktur Utama begitu juga jika komisaris
ada 2 orang maka salah satu diangkat menjadi Komisaris Utama.
VII Bentuk
Usaha
1.
1. Badan
Usaha / Perusahaan Perseorangan atau Individu
Perusahaan perseorangan adalah badan usaha
kepemilikannya dimiliki oleh satu orang. Individu dapat membuat badan usaha
perseorangan tanpa izin dan tata cara tententu. Semua orang bebas membuat
bisnis personal tanpa adanya batasan untuk mendirikannya. Pada umumnya
perusahaan perseorangan bermodal kecil, terbatasnya jenis serta jumlah
produksi, memiliki tenaga kerja / buruh yang sedikit dan penggunaan alat
produksi teknologi sederhana. Contoh perusahaan perseorangan seperti toko
kelontong, tukang bakso keliling, pedagang asongan, dan lain sebagainya.
ciri dan sifat perusahaan perseorangan :
- relatif mudah didirikan dan juga dibubarkan
- tanggung jawab tidak terbatas dan bisa melibatkan
harta pribadi
- tidak ada pajak, yang ada adalah pungutan dan
retribusi
- seluruh keuntungan dinikmati sendiri
- sulit mengatur roda perusahaan karena diatur
sendiri
- keuntungan yang kecil yang terkadang harus
mengorbankan penghasilan yang lebih besar
- jangka waktu badan usaha tidak terbatas atau
seumur hidup
- sewaktu-waktu dapat dipindah tangankan
2. 2. Perusahaan
/ Badan Usaha Persekutuan / Partnership
Perusahaan persekutuan adalah badan usaha yang
dimiliki oleh dua orang atau lebih yang secara bersama-sama bekerja sama untuk
mencapai tujuan bisnis. Yang termasuk dalam badan usaha persekutuan adalah
firma dan persekutuan komanditer alias cv. Untuk mendirikan badan usaha
persekutuan membutuhkan izin khusus pada instansi pemerintah yang terkait.
a. Firma
Firma adalah suatu bentuk persekutuan bisnis yang
terdiri dari dua orang atau lebih dengan nama bersama yang tanggung jawabnya
terbagi rata tidak terbatas pada setiap pemiliknya.
ciri dan sifat firma :
-
Apabila terdapat hutang tak terbayar,
maka setiap pemilik wajib melunasi dengan harta pribadi.
-
Setiap anggota firma memiliki hak untuk
menjadi pemimpin
-
Seorang anggota tidak berhak memasukkan
anggota baru tanpa seizin anggota yang lainnya.
-
keanggotaan firma melekat dan berlaku
seumur hidup
-
seorang anggota mempunyai hak untuk
membubarkan firma
-
pendiriannya tidak memelukan akte
pendirian
-
mudah memperoleh kredit usaha
b. Persekutuan
Komanditer / CV / Commanditaire Vennotschaap
CV adalah suatu bentuk badan usaha bisnis yang
didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama
dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya. Satu pihak
dalam CV mengelola usaha secara aktif yang melibatkan harta pribadi dan pihak
lainnya hanya menyertakan modal saja tanpa harus melibatkan harta pribadi
ketika krisis finansial. Yang aktif mengurus perusahaan cv disebut sekutu
aktif, dan yang hanya menyetor modal disebut sekutu pasif.
ciri dan sifat cv :
- • sulit untuk menarik modal yang telah
disetor
- • modal besar karena didirikan banyak
pihak
- • mudah mendapatkan kridit pinjaman
- • ada anggota aktif yang memiliki tanggung
jawab tidak terbatas dan ada yang pasif tinggal menunggu keuntungan
- • relatif mudah untuk didirikan
- • kelangsungan hidup perusahaan cv tidak
menentu
3. 3. Perseroan
Terbatas / PT / Korporasi / Korporat
Perseroan terbatas adalah organisasi bisnis yang
memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung
jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau
perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak harus
memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal
untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT / persoroan terbatas dibutuhkan
sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan berbagai persyaratan lainnya.
ciri dan sifat PT :
- - kewajiban terbatas pada modal tanpa
melibatkan harta pribadi
- - modal dan ukuran perusahaan besar
- - kelangsungan hidup perusahaan pt ada di
tangan pemilik saham
- - dapat dipimpin oleh orang yang tidak
memiliki bagian saham
- - kepemilikan mudah berpindah tangan
- - mudah mencari tenaga kerja untuk
karyawan / pegawai
- - keuntungan dibagikan kepada pemilik
modal / saham dalam bentuk dividen
- - kekuatan dewan direksi lebih besar
daripada kekuatan pemegang saham
- - sulit untuk membubarkan pt
- - pajak berganda pada pajak penghasilan /
pph dan pajak deviden
Sumber :